Jumat, 28 Mei 2010

Tanya Jawab: Produk Saya No. 1 Loh!

nomor-1 Ketika mempromosikan barang dagangan, apakah produsen berhak menyebutkan keunggulan barang dagangannya yang memang nyata dengan menutupi kekurangan yang dimiliki produknya, bahkan sama sekali tidak menyinggung kelemahan produk tersebut dalam promosinya, padahal pihak produsen mengetahuinya?
Pertanyaan:

Ketika mempromosikan barang dagangan, apakah produsen berhak menyebutkan keunggulan barang dagangannya yang memang nyata dengan menutupi kekurangan yang dimiliki produknya, bahkan sama sekali tidak menyinggung kelemahan produk tersebut dalam promosinya, padahal pihak produsen mengetahuinya?

Jawaban:

Banyak promo yang dilakukan oleh pihak produsen. Promo dilakukan melalui surat kabar, pamflet dan media elektronik. Mereka berikan untuk barang dagangannya berbagai pujian dan sifat istimewa yang menyebabkan orang tertarik dengannya, dan banyak orang mengira bahwa barang tersebut tidak memiliki kekurangan sama sekali. Sebagaimana yang telah kami dengar dalam promo mobil baru, yang hakikat promo ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Demikian pula, dalam promo kulkas, AC, pakaian, sepatu, dan berbagai barang-barang baru. Setelah barang-barang tersebut dipergunakan, baru diketahui bahwa sifat-sifat yang dijanjikan ternyata tidak ada, kekurangan barang tersebut pun mulai diketahui, berbagai kelemahan pun mulai dijumpai dan hilanglah pujian selangit untuk barang tersebut.

Kewajiban pihak produsen adalah berlaku jujur dalam pemberitaan dan promo mereka, serta bercerita sesuai dengan fakta. Kelebihan barang disampaikan. Demikian pula, kekurangan dan kelemahan barang tersebut, dengan penuh keterbukaan, juga dibeberkan. Dengan demikian, pembeli benar-benar mengetahui keadaan riil yang ada pada barang tersebut. Pembeli yakin bahwa mereka tidak ditipu dan tidak ada keistimewaan barang atau cacat barang yang disembunyikan.

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar