Selasa, 25 Mei 2010

Tanya Jawab: Lomba Apa Saja yang Boleh Diadakan?

piala-lomba Apa parameter untuk menilai perlombaan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan?
Pertanyaan:

Apa parameter untuk menilai perlombaan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan?

Jawaban:
Lomba lari, lomba perahu, dan lempar lembing, jika tanpa taruhan adalah diperbolehkan.

Lomba pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah, meski dengan taruhan adalah diperbolehkan.

Sedangkan perlombaan ilmiah, menurut kami, diperbolehkan jika dalam perlombaan tersebut terdapat unsur memotivasi untuk menghapal dan mengulang materi yang telah dipelajari.

Semisal yang dilakukan sebagian dermawan, terkait dengan lomba hapalan al-Quran. Diumumkan bahwa barangsiapa yang mampu menghapal al-Quran 30 juz dalam waktu tiga bulan, maka akan mendapatkan hadiah sebesar 30 ribu real. Adapun jika mampu menghapal 30 juz dalam tempo enam bulan, maka akan mendapat hadiah sebesar 20 ribu real, dan seterusnya.

Demikian pula, perlombaan untuk menghapal hadits dengan menghapal sebanyak seratus hadits atau tiga ratus hadits dalam tempo setahun atau setengah tahun. Di akhir waktu yang telah ditentukan, diadakan ujian untuk mengetahui kekuatan hapalan, dan kepada pemenang pertama diberikan hadiah yang lebih besar dibandingkan pemenang kedua.

Demikian pula, untuk menghapal matan ilmiah (buku ringkas dari berbagai disiplin ilmu), baik dalam fikih, sejarah hidup Nabi, tauhid ataupun adab. Dalam perlombaan ini, orang yang berprestasi akan diberi motivasi, sedangkan hadiah berasal dari para dermawan yang tidak memiliki tendensi dunia, namun sekedar memberi semangat kepada para generasi muda untuk menghapal al-Quran dan berbagai bidang ilmu syar’i. Dalam perlombaan semacam ini terdapat manfaat, menurut tinjauan agama.

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar