Minggu, 16 Mei 2010

Tanya Jawab: Bungkus Produk Berhadiah

 hadiah-pejabat Sebagian perusahaan mengadakan undian tanpa tuntutan untuk memberikan jawaban apa pun. Bentuk undian tersebut hanya berupa mengumpulkan bungkus produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. Orang yang beruntung akan mendapatkan hadiah. Apakah undian sejenis ini diperbolehkan? Apakah saya diperbolehkan untuk mengikutinya? Perlu diketahui, setiap hari saya membeli produk tersebut, baik ada perlombaan atau pun tidak.
Pertanyaan:

Sebagian perusahaan mengadakan undian tanpa tuntutan untuk memberikan jawaban apa pun. Bentuk undian tersebut hanya berupa mengumpulkan bungkus produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. Orang yang beruntung akan mendapatkan hadiah. Apakah undian sejenis ini diperbolehkan? Apakah saya diperbolehkan untuk mengikutinya? Perlu diketahui, setiap hari saya membeli produk tersebut, baik ada perlombaan atau pun tidak.

Jawaban:

Diperbolehkan mengikuti undian tersebut bagi orang yang membeli produk tersebut setiap harinya, dengan syarat: pertama, membeli produk tersebut bukan karena ingin mendapatkan hadiahnya; kedua, telah diketahui bahwa perusahaan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat ramai-ramai membeli produknya, sehingga produknya semakin laris saja.

Perusahaan lalu mengambil sedikit dari keuntungan yang didapatkan untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan bagi orang yang mengumpulkan bungkus tersebut. Dengan mengumpulkan bungkus tersebut, bisa dipastikan bahwa pengirim telah benar-benar membeli produk tersebut.

Tidaklah diragukan bahwa ini adalah salah satu trik pedagang yang tidak mengutamakan kualitas produk. Karenanya, saya tegaskan, jangan beli produk tersebut karena berharap mendapatkan hadiahnya, dan jangan motivasi mereka untuk melakukan trik ini! Jika ada pihak-pihak yang dirugikan karena hal ini, maka laporkanlah kepada aparat yang berwenang.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar