Selasa, 18 Mei 2010

Tanya Jawab: Kemasan Berhadiah

hadiah-tas Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya, pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran, atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan, maka pada waktu yang ditentukan diadakanlah penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?
hadiah-tas Pertanyaan:

Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya, pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran, atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan, maka pada waktu yang ditentukan diadakanlah penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban:

Ini adalah di antara trik pedagang untuk menarik perhatian masyarakat dan agar banyak orang tertarik untuk membeli produknya. Akhirnya, sebagian orang membeli barang tersebut lebih dari kebutuhannya, atau membelinya padahal dia sudah memilikinya atau malah memiliki barang yang lebih bagus kualitasnya. Itu semua dilakukan karena harapan mendapatkan hadiah yang disediakan oleh perusahaan.

Produsen akhirnya berani menjual dengan harga mahal, dan sebagian kecil keuntungan mereka gunakan untuk menyediakan hadiah. Karena hadiah inilah, mereka naikkan harga barang tersebut melebihi harga normalnya dan mereka puji habis-habisan produk yang mereka hasilkan. Dengan hal ini, banyak orang polos yang tertipu. Mereka berbondong-bondong membeli barang tersebut dan menjawab pertanyaan yang ada di dalamnya, yang jawabannya bisa diketahui setelah membelinya.

Oleh sebab itu, para pedagang tidak boleh memotivasi mereka untuk melakukan hal ini karena undian semacam ini berstatus semi perjudian dan termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Di samping itu, dalam hal tersebut terdapat kezaliman terhadap konsumen, karena harga produk tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan harga pasaran.

Demikian juga, menzalimi produsen lain yang ditinggalkan oleh kebanyakan orang karena tidak mengadakan undian. Dalam hukum agama, semua bahaya harus disingkirkan. Kami nasihatkan kepada para pedagang agar merasa cukup dengan rezeki yang Allah limpahkan kepada mereka, dan hendaklah mereka menjual produknya dengan harga yang murah, sehingga tidak ada satu pun muslim yang terzalimi.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar