Tampilkan postingan dengan label undian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label undian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Mei 2010

Tanya Jawab: Acara Undian Berhadiah, Bolehkah?

hadiah-tasSebagian pusat perbelanjaan mengadakan acara besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini dibolehkan?

Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan mengadakan acara besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini dibolehkan?

Jawaban:


Tidaklah diragukan bahwa tujuan pokok acara ini adalah untuk kepentingan pusat perbelanjaan tersebut, yaitu menjadikan pusat perbelanjaan tersebut menjadi terkenal di masyarakat dan apa saja yang dijual di sana diketahui oleh banyak kalangan. Pemilik toko ingin agar nama toko mereka, barang-barang yang dijual, dan pelayanan yang diberikan menjadi buah bibir masyarakat.

Tidaklah diragukan bahwa acara seperti ini lebih efisien, jika dibandingkan dengan biaya iklan di berbagai media massa. Dengan acara ini, pusat perbelanjaan tersebut ingin menarik masyarakat untuk menonton dan menghadiri keramaian yang ada di pusat perbelanjaan ini. Akhirnya, para pengunjung tersebut turut mengikuti kuis atau perlombaan, yang ada dalam rangka mendapatkan hadiah yang telah disediakan.

Kami katakan bahwa tujuan ini menyebabkan acara ini hanyalah acara keduniaan semata, tidak ada niat untuk memberikan manfaat materi atau manfaat ilmiah bagi masyarakat banyak.

Sikap terbaik adalah tidak menghadiri acara tersebut agar tujuan mereka tidak berhasil, karena acara semacam ini merugikan pusat perbelanjaan yang lain. Masyarakat meninggalkan pusat perbelanjaan yang tidak mengadakan acara semacam itu, sedangkan kaidah syariat mengatakan bahwa segala bahaya harus dihilangkan.

Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.

(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Tanya Jawab: Bungkus Produk Berhadiah

 hadiah-pejabat Sebagian perusahaan mengadakan undian tanpa tuntutan untuk memberikan jawaban apa pun. Bentuk undian tersebut hanya berupa mengumpulkan bungkus produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. Orang yang beruntung akan mendapatkan hadiah. Apakah undian sejenis ini diperbolehkan? Apakah saya diperbolehkan untuk mengikutinya? Perlu diketahui, setiap hari saya membeli produk tersebut, baik ada perlombaan atau pun tidak.
Pertanyaan:

Sebagian perusahaan mengadakan undian tanpa tuntutan untuk memberikan jawaban apa pun. Bentuk undian tersebut hanya berupa mengumpulkan bungkus produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. Orang yang beruntung akan mendapatkan hadiah. Apakah undian sejenis ini diperbolehkan? Apakah saya diperbolehkan untuk mengikutinya? Perlu diketahui, setiap hari saya membeli produk tersebut, baik ada perlombaan atau pun tidak.

Jawaban:

Diperbolehkan mengikuti undian tersebut bagi orang yang membeli produk tersebut setiap harinya, dengan syarat: pertama, membeli produk tersebut bukan karena ingin mendapatkan hadiahnya; kedua, telah diketahui bahwa perusahaan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat ramai-ramai membeli produknya, sehingga produknya semakin laris saja.

Perusahaan lalu mengambil sedikit dari keuntungan yang didapatkan untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan bagi orang yang mengumpulkan bungkus tersebut. Dengan mengumpulkan bungkus tersebut, bisa dipastikan bahwa pengirim telah benar-benar membeli produk tersebut.

Tidaklah diragukan bahwa ini adalah salah satu trik pedagang yang tidak mengutamakan kualitas produk. Karenanya, saya tegaskan, jangan beli produk tersebut karena berharap mendapatkan hadiahnya, dan jangan motivasi mereka untuk melakukan trik ini! Jika ada pihak-pihak yang dirugikan karena hal ini, maka laporkanlah kepada aparat yang berwenang.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Jumat, 14 Mei 2010

Tanya Jawab: Kartu Berhadiah

kartu-hadiah Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kartu kepada setiap pengunjung. Pada kartu tersebut, nama dan alamat pengunjung dicatat. Dalam rentang waktu tertentu diadakan undian. Barangsiapa yang namanya keluar dalam acara penarikan undian tersebut akan diberi hadiah yang cukup bernilai. Dalam hal ini, tidak ada persyaratan harus membeli barang di toko tersebut. Apa hukum kegiatan semacam ini?
Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kartu kepada setiap pengunjung. Pada kartu tersebut, nama dan alamat pengunjung dicatat. Dalam rentang waktu tertentu diadakan undian. Barangsiapa yang namanya keluar dalam acara penarikan undian tersebut akan diberi hadiah yang cukup bernilai. Dalam hal ini, tidak ada persyaratan harus membeli barang di toko tersebut. Apa hukum kegiatan semacam ini?

Jawaban:


Kegiatan ini jelas bertujuan agar masyarakat mendatangi pusat perbelanjaan ini. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan popularitas toko tersebut di tengah-tengah masyarakat, kemudian nama toko tersebut menjadi buah bibir. Dampak yang diharapkan, nantinya banyak orang yang datang ke toko tersebut.

Tidaklah disangsikan bahwa mereka mencari untung di balik acara ini. Setelah barang dagangan mereka laris, karena banyak orang yang berbelanja di toko tersebut, diharapkan keuntungan yang didapatkan bisa menggantikan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan hadiah, bahkan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

Di samping itu, kegiatan ini merugikan pusat perbelanjaan lain yang tidak mengadakan acara semisal itu, karena masyarakat tidak lagi tertarik dengan tokonya. Akhirnya, toko-toko yang lain menuai kerugian. Dalam hadits, Nabi bersabda,

“Tidak boleh merugikan orang lain.” (Hr. Ahmad dan Ibnu Majah; dinilai shahih oleh al-Albani)

Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel: PengusahaMuslim.Com