Tampilkan postingan dengan label belanja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label belanja. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Mei 2010

Tanya Jawab: Acara Undian Berhadiah, Bolehkah?

hadiah-tasSebagian pusat perbelanjaan mengadakan acara besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini dibolehkan?

Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan mengadakan acara besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini dibolehkan?

Jawaban:


Tidaklah diragukan bahwa tujuan pokok acara ini adalah untuk kepentingan pusat perbelanjaan tersebut, yaitu menjadikan pusat perbelanjaan tersebut menjadi terkenal di masyarakat dan apa saja yang dijual di sana diketahui oleh banyak kalangan. Pemilik toko ingin agar nama toko mereka, barang-barang yang dijual, dan pelayanan yang diberikan menjadi buah bibir masyarakat.

Tidaklah diragukan bahwa acara seperti ini lebih efisien, jika dibandingkan dengan biaya iklan di berbagai media massa. Dengan acara ini, pusat perbelanjaan tersebut ingin menarik masyarakat untuk menonton dan menghadiri keramaian yang ada di pusat perbelanjaan ini. Akhirnya, para pengunjung tersebut turut mengikuti kuis atau perlombaan, yang ada dalam rangka mendapatkan hadiah yang telah disediakan.

Kami katakan bahwa tujuan ini menyebabkan acara ini hanyalah acara keduniaan semata, tidak ada niat untuk memberikan manfaat materi atau manfaat ilmiah bagi masyarakat banyak.

Sikap terbaik adalah tidak menghadiri acara tersebut agar tujuan mereka tidak berhasil, karena acara semacam ini merugikan pusat perbelanjaan yang lain. Masyarakat meninggalkan pusat perbelanjaan yang tidak mengadakan acara semacam itu, sedangkan kaidah syariat mengatakan bahwa segala bahaya harus dihilangkan.

Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.

(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Tanya Jawab: Kupon Belanja dalam Islam?

kupon-belanja Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu, semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara periodik. Barangsiapa yang kuponnya keluar, maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah saya boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergian saya ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian, tetapi untuk membeli barang-barang kebutuhan saya. Bahkan, terkadang saya baru mengetahui adanya undian setelah saya berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu, semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara periodik. Barangsiapa yang kuponnya keluar, maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah saya boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergian saya ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian, tetapi untuk membeli barang-barang kebutuhan saya. Bahkan, terkadang saya baru mengetahui adanya undian setelah saya berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Jawaban:

Ini merupakan salah satu strategi para pedagang untuk melariskan barang dagangannya. Banyak orang dari berbagai tempat yang jauh mendatangi toko ini karena berharap mendapatkan hadiah yang disediakan, yang boleh jadi berupa mobil mewah atau semisalnya. Ketika terdengar berita bahwa si A mendapatkan hadiah berupa ini atau itu dari suatu toko, banyak orang lantas berangan-angan untuk mendapatkan keberuntungan yang serupa. Akhirnya, mereka termotivasi untuk membeli dari toko tersebut karena mengharapkan hadiahnya.

Setelah toko tersebut banyak dikunjungi, maka pemilik toko menaikkan harga barang-barang yang dijual di tokonya dengan perubahan harga yang mencolok. Hal ini pasti ketahui oleh orang-orang yang membandingkan harga-harga di toko tersebut dengan toko lain. Pemilik toko yakin bahwa masyarakat punya animo yang tinggi untuk membeli di tokonya dan tidak akan berpaling ke tempat yang lain.

Dengan hal ini, pihak pemilik toko mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Bagian kecil dari keuntungan tersebut digunakan untuk menyediakan hadiah.

Pemilik toko biasanya dengan sengaja memilih para koleganya untuk mendapatkan hadiah. Dia paksakan agar nama koleganya yang keluar dari puluhan ribu nama yang ada. Intinya, dalam masalah ini, para pemilik toko itu tidak ubahnya sebagaimana orang-orang lain yang melakukan trik-trik yang mengandung tipu muslihat.

Karenanya, kami katakan bahwa tidak boleh bersengaja membeli di toko tersebut dengan niat untuk mendapatkan hadiahnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Tindakan tersebut merugikan toko-toko lain yang tidak mengadakan undian tersebut.
  2. Membeli dengan harga tinggi, padahal ada yang menjual dengan harga yang lebih murah.
  3. Membeli dengan niat ingin mendapatkan hadiah adalah perbuatan semi judi.
Akan tetapi, orang yang tidak bersengaja membeli di toko tersebut karena ingin mendapatkan hadiahnya, namun kebetulan toko tersebut adalah toko yang paling dekat dengan tempat tinggalnya atau barang yang ini dibeli hanya ada di toko tersebut, maka boleh mendaftarkan diri sebagai peserta undian dan boleh mengambil hadiah yang telah disediakan.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)