Tampilkan postingan dengan label hadiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadiah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Mei 2010

Tanya Jawab: Lomba Apa Saja yang Boleh Diadakan?

piala-lomba Apa parameter untuk menilai perlombaan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan?
Pertanyaan:

Apa parameter untuk menilai perlombaan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan?

Jawaban:
Lomba lari, lomba perahu, dan lempar lembing, jika tanpa taruhan adalah diperbolehkan.

Lomba pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah, meski dengan taruhan adalah diperbolehkan.

Sedangkan perlombaan ilmiah, menurut kami, diperbolehkan jika dalam perlombaan tersebut terdapat unsur memotivasi untuk menghapal dan mengulang materi yang telah dipelajari.

Semisal yang dilakukan sebagian dermawan, terkait dengan lomba hapalan al-Quran. Diumumkan bahwa barangsiapa yang mampu menghapal al-Quran 30 juz dalam waktu tiga bulan, maka akan mendapatkan hadiah sebesar 30 ribu real. Adapun jika mampu menghapal 30 juz dalam tempo enam bulan, maka akan mendapat hadiah sebesar 20 ribu real, dan seterusnya.

Demikian pula, perlombaan untuk menghapal hadits dengan menghapal sebanyak seratus hadits atau tiga ratus hadits dalam tempo setahun atau setengah tahun. Di akhir waktu yang telah ditentukan, diadakan ujian untuk mengetahui kekuatan hapalan, dan kepada pemenang pertama diberikan hadiah yang lebih besar dibandingkan pemenang kedua.

Demikian pula, untuk menghapal matan ilmiah (buku ringkas dari berbagai disiplin ilmu), baik dalam fikih, sejarah hidup Nabi, tauhid ataupun adab. Dalam perlombaan ini, orang yang berprestasi akan diberi motivasi, sedangkan hadiah berasal dari para dermawan yang tidak memiliki tendensi dunia, namun sekedar memberi semangat kepada para generasi muda untuk menghapal al-Quran dan berbagai bidang ilmu syar’i. Dalam perlombaan semacam ini terdapat manfaat, menurut tinjauan agama.

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Minggu, 16 Mei 2010

Tanya Jawab: Pertanyaan Pada Kuis Berhadiah

quiz-pertanyaan Pertanyaan:
Apakah ada persyaratan bahwa pertanyaan yang diberikan dalam kuis berhadiah harus seputar agama, ataukah dibolehkan pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah atau geografi?
Pertanyaan:

Apakah ada persyaratan bahwa pertanyaan yang diberikan dalam kuis berhadiah harus seputar agama, ataukah dibolehkan pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah atau geografi?

Jawaban:


Jika motivasi mengadakan kuis dan menyediakan hadiahnya adalah bukan semata keuntungan materi, namun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat, maka tidaklah terlarang membuat pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah dan geografi.

Terlebih, menimbang bahwa banyak generasi muda yang memiliki banyak waktu luang, namun itu semua mereka habiskan untuk main-main, mengikuti berbagai gosip, mendengarkan musik, berjam-jam menonton TV dan film picisan. Padahal mereka memiliki berbagai buku keagamaan atau pengetahuan umum dari berbagai bidang disiplin ilmu, tetapi mereka tidak mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut. Biasanya, mereka tidak mampu mengkaji dan mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut, jika tidak ada yang memotivasi.

Ketika mereka hendak mengikuti kuis tersebut, maka mereka dituntut untuk memberikan jawaban pertanyaan seputar sejarah, semisal nama-nama tokoh dan berbagai peristiwa penting. Akhirnya, mereka terdorong untuk membaca dan mencari jawaban pertanyaan tersebut. Demikian pula, ketika pertanyaan kuis seputar agama, misalnya ibadah, muamalah, pembagian warisan, dan yang lainnya, sedangkan pembaca memiliki referensi yang lengkap milik sendiri atau pun sahabat yang bisa dipinjam, sehingga pembaca bisa memberikan jawaban setelah melakukan pengkajian terlebih dahulu.

Setelah itu, pembaca jadi mengetahui isi berbagai buku yang mereka miliki. Dengan demikian, jika adalah masalah yang membutuhkan jawaban tentang hukumnya dari sisi agama, maka pembaca bisa mengambil buku yang membahas hal tersebut dengan mudah. Kami menilai bahwa mengadakan kuis semacam ini dibolehkan jika tujuan pihak penyelenggara bukan semata mengiklankan pusat perbelanjaan, agar masyarakat membeli berbagai barang yang dibutuhkan di pusat perbelanjaan tersebut, agar banyak orang datang ke toko tersebut, atau agar orang beramai-ramai membeli koran dan semisalnya.
Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Pertanyaan:

Tanya Jawab: Acara Undian Berhadiah, Bolehkah?

hadiah-tasSebagian pusat perbelanjaan mengadakan acara besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini dibolehkan?

Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan mengadakan acara besar yang diisi dengan berbagai perlombaan dan permainan untuk anak-anak. Tujuan acara ini adalah menarik minat masyarakat agar mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut, meski mereka tidak membeli apa-apa di toko tersebut. Apakah acara semacam ini dibolehkan?

Jawaban:


Tidaklah diragukan bahwa tujuan pokok acara ini adalah untuk kepentingan pusat perbelanjaan tersebut, yaitu menjadikan pusat perbelanjaan tersebut menjadi terkenal di masyarakat dan apa saja yang dijual di sana diketahui oleh banyak kalangan. Pemilik toko ingin agar nama toko mereka, barang-barang yang dijual, dan pelayanan yang diberikan menjadi buah bibir masyarakat.

Tidaklah diragukan bahwa acara seperti ini lebih efisien, jika dibandingkan dengan biaya iklan di berbagai media massa. Dengan acara ini, pusat perbelanjaan tersebut ingin menarik masyarakat untuk menonton dan menghadiri keramaian yang ada di pusat perbelanjaan ini. Akhirnya, para pengunjung tersebut turut mengikuti kuis atau perlombaan, yang ada dalam rangka mendapatkan hadiah yang telah disediakan.

Kami katakan bahwa tujuan ini menyebabkan acara ini hanyalah acara keduniaan semata, tidak ada niat untuk memberikan manfaat materi atau manfaat ilmiah bagi masyarakat banyak.

Sikap terbaik adalah tidak menghadiri acara tersebut agar tujuan mereka tidak berhasil, karena acara semacam ini merugikan pusat perbelanjaan yang lain. Masyarakat meninggalkan pusat perbelanjaan yang tidak mengadakan acara semacam itu, sedangkan kaidah syariat mengatakan bahwa segala bahaya harus dihilangkan.

Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.

(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Tanya Jawab: Kupon Belanja dalam Islam?

kupon-belanja Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu, semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara periodik. Barangsiapa yang kuponnya keluar, maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah saya boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergian saya ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian, tetapi untuk membeli barang-barang kebutuhan saya. Bahkan, terkadang saya baru mengetahui adanya undian setelah saya berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kupon berisi nomor tertentu bagi pengunjung yang berbelanja dengan nominal tertentu, semisal seratus ribu dan kelipatannya. Kupon-kupon ini akan diundi secara periodik. Barangsiapa yang kuponnya keluar, maka dia berhak mendapatkan hadiah. Apakah saya boleh mengikuti undian ini? Perlu diketahui bahwa kepergian saya ke pusat perbelanjaan tersebut bukanlah karena adanya undian, tetapi untuk membeli barang-barang kebutuhan saya. Bahkan, terkadang saya baru mengetahui adanya undian setelah saya berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Jawaban:

Ini merupakan salah satu strategi para pedagang untuk melariskan barang dagangannya. Banyak orang dari berbagai tempat yang jauh mendatangi toko ini karena berharap mendapatkan hadiah yang disediakan, yang boleh jadi berupa mobil mewah atau semisalnya. Ketika terdengar berita bahwa si A mendapatkan hadiah berupa ini atau itu dari suatu toko, banyak orang lantas berangan-angan untuk mendapatkan keberuntungan yang serupa. Akhirnya, mereka termotivasi untuk membeli dari toko tersebut karena mengharapkan hadiahnya.

Setelah toko tersebut banyak dikunjungi, maka pemilik toko menaikkan harga barang-barang yang dijual di tokonya dengan perubahan harga yang mencolok. Hal ini pasti ketahui oleh orang-orang yang membandingkan harga-harga di toko tersebut dengan toko lain. Pemilik toko yakin bahwa masyarakat punya animo yang tinggi untuk membeli di tokonya dan tidak akan berpaling ke tempat yang lain.

Dengan hal ini, pihak pemilik toko mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Bagian kecil dari keuntungan tersebut digunakan untuk menyediakan hadiah.

Pemilik toko biasanya dengan sengaja memilih para koleganya untuk mendapatkan hadiah. Dia paksakan agar nama koleganya yang keluar dari puluhan ribu nama yang ada. Intinya, dalam masalah ini, para pemilik toko itu tidak ubahnya sebagaimana orang-orang lain yang melakukan trik-trik yang mengandung tipu muslihat.

Karenanya, kami katakan bahwa tidak boleh bersengaja membeli di toko tersebut dengan niat untuk mendapatkan hadiahnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Tindakan tersebut merugikan toko-toko lain yang tidak mengadakan undian tersebut.
  2. Membeli dengan harga tinggi, padahal ada yang menjual dengan harga yang lebih murah.
  3. Membeli dengan niat ingin mendapatkan hadiah adalah perbuatan semi judi.
Akan tetapi, orang yang tidak bersengaja membeli di toko tersebut karena ingin mendapatkan hadiahnya, namun kebetulan toko tersebut adalah toko yang paling dekat dengan tempat tinggalnya atau barang yang ini dibeli hanya ada di toko tersebut, maka boleh mendaftarkan diri sebagai peserta undian dan boleh mengambil hadiah yang telah disediakan.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Tanya Jawab: Bungkus Produk Berhadiah

 hadiah-pejabat Sebagian perusahaan mengadakan undian tanpa tuntutan untuk memberikan jawaban apa pun. Bentuk undian tersebut hanya berupa mengumpulkan bungkus produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. Orang yang beruntung akan mendapatkan hadiah. Apakah undian sejenis ini diperbolehkan? Apakah saya diperbolehkan untuk mengikutinya? Perlu diketahui, setiap hari saya membeli produk tersebut, baik ada perlombaan atau pun tidak.
Pertanyaan:

Sebagian perusahaan mengadakan undian tanpa tuntutan untuk memberikan jawaban apa pun. Bentuk undian tersebut hanya berupa mengumpulkan bungkus produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. Orang yang beruntung akan mendapatkan hadiah. Apakah undian sejenis ini diperbolehkan? Apakah saya diperbolehkan untuk mengikutinya? Perlu diketahui, setiap hari saya membeli produk tersebut, baik ada perlombaan atau pun tidak.

Jawaban:

Diperbolehkan mengikuti undian tersebut bagi orang yang membeli produk tersebut setiap harinya, dengan syarat: pertama, membeli produk tersebut bukan karena ingin mendapatkan hadiahnya; kedua, telah diketahui bahwa perusahaan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat ramai-ramai membeli produknya, sehingga produknya semakin laris saja.

Perusahaan lalu mengambil sedikit dari keuntungan yang didapatkan untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan bagi orang yang mengumpulkan bungkus tersebut. Dengan mengumpulkan bungkus tersebut, bisa dipastikan bahwa pengirim telah benar-benar membeli produk tersebut.

Tidaklah diragukan bahwa ini adalah salah satu trik pedagang yang tidak mengutamakan kualitas produk. Karenanya, saya tegaskan, jangan beli produk tersebut karena berharap mendapatkan hadiahnya, dan jangan motivasi mereka untuk melakukan trik ini! Jika ada pihak-pihak yang dirugikan karena hal ini, maka laporkanlah kepada aparat yang berwenang.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Selasa, 11 Mei 2010

Tanya Jawab: Kuis Berhadiah di Media Cetak

Posted:
kuis-koran Berbagai koran dan majalah membuat kuis yang berisi pertanyaan terkait dengan berbagai hal dan tidak mesti seputar agama. Pihak koran atau majalah tersebut meminta para pembacanya agar memberikan jawaban dengan syarat jawaban ditulis pada kupon yang telah disediakan dan terdapat di koran atau majalah tersebut. Artinya, barangsiapa yang ingin menjawab harus membeli koran atau majalah tersebut. Kemudian, pihak majalah mengadakan pemilihan pemenang dari berbagai jawaban yang benar yang masuk ke meja redaksi. Hadiah yang disediakan, baik nilainya besar atau pun kecil hanya disediakan bagi pembaca yang terpilih. Apa hukum hal semacam ini?
Pertanyaan:

Berbagai koran dan majalah membuat kuis yang berisi pertanyaan terkait dengan berbagai hal dan tidak mesti seputar agama. Pihak koran atau majalah tersebut meminta para pembacanya agar memberikan jawaban dengan syarat jawaban ditulis pada kupon yang telah disediakan dan terdapat di koran atau majalah tersebut. Artinya, barangsiapa yang ingin menjawab harus membeli koran atau majalah tersebut. Kemudian, pihak majalah mengadakan pemilihan pemenang dari berbagai jawaban yang benar yang masuk ke meja redaksi. Hadiah yang disediakan, baik nilainya besar atau pun kecil hanya disediakan bagi pembaca yang terpilih. Apa hukum hal semacam ini?

Jawaban:

Kami berpandangan bahwa tidak boleh membeli media cetak tersebut, jika tujuan membeli media cetak tersebut adalah mengharapkan agar bisa mendapatkan hadiah yang disediakan oleh panitia.

Pihak media tidaklah mengadakan kuis dan menyiapkan hadiah, melainkan untuk menarik minat pembeli sehingga media tersebut terjual laris karena meningkatnya jumlah pembeli. Oleh karena jawaban pertanyaan disyaratkan ditulis di kupon, yang merupakan bagian dari majalah atau koran tersebut, dengan tujuan memastikan bahwa orang yang mengirimkan jawaban telah membeli edisi yang telah ditentukan.

Hal tersebut karena ketika ada kuis biasanya harga jual majalah tersebut dinaikkan dan oplah pun diperbanyak. Ini dilakukan karena pihak majalah melihat bahwa pasar memberikan respon positif terhadap media dan hadiah yang disediakan.

Oleh karena itu, kami berpandangan terlarangnya membeli koran atau majalah tersebut jika tujuannya adalah agar bisa mengirimkan jawaban.

Akan tetapi, jika ada orang yang memiliki niat untuk membeli majalah secara rutin karena ingin membaca berbagai berita dan pengetahuan yang ada di media itu, serta sama sekali bukan karena kuisnya, maka dibolehkan untuk ikut mengirimkan jawaban dan mengambil hadiah yang telah disediakan, jika beruntung mendapatkannya.

Demikian pula, dibolehkan untuk turut mengirimkan jawaban bagi orang yang mendapatkan koran atau majalah tersebut tanpa harus membelinya terlebih dahulu.

Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)