Tampilkan postingan dengan label berhadiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berhadiah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Mei 2010

Tanya Jawab: Nomor Undian Berhadiah

nomor-undian Sebagian pusat perbelanjaan menaruh nomor yang disembunyikan pada salah satu produk yang mereka jual. Barangsiapa yang kebetulan mendapatkan nomor tersebut, berhak mendapatkan hadiah. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Apakah hal ini diperbolehkan?
Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan menaruh nomor yang disembunyikan pada salah satu produk yang mereka jual. Barangsiapa yang kebetulan mendapatkan nomor tersebut, berhak mendapatkan hadiah. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban:

Sudah menjadi rahasia umum bahwa produsen minuman kotak menyimpan satu nomor yang disembunyikan di antara seratus atau dua ratus kotak. Barangsiapa yang mendapatkan nomor tersebut, akan diberi hadiah. Akhirnya, banyak orang yang membeli produk ini (padahal mereka tidak membutuhkannya), karena berharap mendapatkan nomor tersebut. Sampai-sampai, ada sebagian orang yang membeli seratus kotak produk minuman tertentu, lalu dibuka satu per satu dan dibuang isinya, karena berharap mendapatkan nomor tersebut.

Banyak orang yang membelinya, namun hanya mendapatkan nomor setelah membeli seratus kotak atau kurang.

Tidaklah diragukan bahwa hal ini serupa dengan perjudian. Dalam trik ini, konsumen disedot untuk membeli minuman kotak tersebut, padahal sangat sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya, atau harga yang terlalu mahal. Maka, hal ini termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

Kami nasihatkan agar tidak berhubungan dengan para produsen semacam ini, dalam rangka menjaga harta jangan sampai dikeluarkan untuk hal-hal yang tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. 

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Selasa, 18 Mei 2010

Tanya Jawab: Kemasan Berhadiah

hadiah-tas Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya, pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran, atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan, maka pada waktu yang ditentukan diadakanlah penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?
hadiah-tas Pertanyaan:

Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya, pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran, atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan, maka pada waktu yang ditentukan diadakanlah penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban:

Ini adalah di antara trik pedagang untuk menarik perhatian masyarakat dan agar banyak orang tertarik untuk membeli produknya. Akhirnya, sebagian orang membeli barang tersebut lebih dari kebutuhannya, atau membelinya padahal dia sudah memilikinya atau malah memiliki barang yang lebih bagus kualitasnya. Itu semua dilakukan karena harapan mendapatkan hadiah yang disediakan oleh perusahaan.

Produsen akhirnya berani menjual dengan harga mahal, dan sebagian kecil keuntungan mereka gunakan untuk menyediakan hadiah. Karena hadiah inilah, mereka naikkan harga barang tersebut melebihi harga normalnya dan mereka puji habis-habisan produk yang mereka hasilkan. Dengan hal ini, banyak orang polos yang tertipu. Mereka berbondong-bondong membeli barang tersebut dan menjawab pertanyaan yang ada di dalamnya, yang jawabannya bisa diketahui setelah membelinya.

Oleh sebab itu, para pedagang tidak boleh memotivasi mereka untuk melakukan hal ini karena undian semacam ini berstatus semi perjudian dan termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Di samping itu, dalam hal tersebut terdapat kezaliman terhadap konsumen, karena harga produk tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan harga pasaran.

Demikian juga, menzalimi produsen lain yang ditinggalkan oleh kebanyakan orang karena tidak mengadakan undian. Dalam hukum agama, semua bahaya harus disingkirkan. Kami nasihatkan kepada para pedagang agar merasa cukup dengan rezeki yang Allah limpahkan kepada mereka, dan hendaklah mereka menjual produknya dengan harga yang murah, sehingga tidak ada satu pun muslim yang terzalimi.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Jumat, 14 Mei 2010

Tanya Jawab: Kartu Berhadiah

kartu-hadiah Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kartu kepada setiap pengunjung. Pada kartu tersebut, nama dan alamat pengunjung dicatat. Dalam rentang waktu tertentu diadakan undian. Barangsiapa yang namanya keluar dalam acara penarikan undian tersebut akan diberi hadiah yang cukup bernilai. Dalam hal ini, tidak ada persyaratan harus membeli barang di toko tersebut. Apa hukum kegiatan semacam ini?
Pertanyaan:

Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kartu kepada setiap pengunjung. Pada kartu tersebut, nama dan alamat pengunjung dicatat. Dalam rentang waktu tertentu diadakan undian. Barangsiapa yang namanya keluar dalam acara penarikan undian tersebut akan diberi hadiah yang cukup bernilai. Dalam hal ini, tidak ada persyaratan harus membeli barang di toko tersebut. Apa hukum kegiatan semacam ini?

Jawaban:


Kegiatan ini jelas bertujuan agar masyarakat mendatangi pusat perbelanjaan ini. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan popularitas toko tersebut di tengah-tengah masyarakat, kemudian nama toko tersebut menjadi buah bibir. Dampak yang diharapkan, nantinya banyak orang yang datang ke toko tersebut.

Tidaklah disangsikan bahwa mereka mencari untung di balik acara ini. Setelah barang dagangan mereka laris, karena banyak orang yang berbelanja di toko tersebut, diharapkan keuntungan yang didapatkan bisa menggantikan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan hadiah, bahkan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

Di samping itu, kegiatan ini merugikan pusat perbelanjaan lain yang tidak mengadakan acara semisal itu, karena masyarakat tidak lagi tertarik dengan tokonya. Akhirnya, toko-toko yang lain menuai kerugian. Dalam hadits, Nabi bersabda,

“Tidak boleh merugikan orang lain.” (Hr. Ahmad dan Ibnu Majah; dinilai shahih oleh al-Albani)

Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel: PengusahaMuslim.Com