Tampilkan postingan dengan label kuis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Mei 2010

Tanya Jawab: Ini Kuis atau Judi?

judi-kuis Apakah ada solusi syar’i untuk berbagai kuis, yang sebagian diantaranya mengandung unsur judi?”
Pertanyaan:
Apakah ada solusi syar’i untuk berbagai kuis, yang sebagian diantaranya mengandung unsur judi?”

Jawaban:

Menjadi kewajiban para pedagang dan produsen untuk merasa cukup dengan rezeki yang Allah berikan kepada mereka. Hendaknya, mereka berupaya maksimal untuk menawarkan barang dagangan mereka dengan menjaga komitmen untuk jujur dalam menggambarkan barang dagangan mereka.

Demikian pula, hendaknya mereka tidak berlebih-lebihan dalam mencari keuntungan dan mematok harga. Hendaknya, mereka merasa cukup dengan keuntungan sedikit sebagai kompensasi atas kepayahan mereka dan biaya untuk mengupah karyawan dan sewa tempat, asalkan mereka telah mendapatkan keuntungan yang mencukupi.

Banyak produsen yang berlebih-lebihan memuji produk mereka dan mematok harga dengan nilai yang tinggi sehingga mereka mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan.

Ketika ternyata produk mereka tidak diterima oleh pasar, maka mereka akhirnya mengadakan kuis untuk melariskan barang dagangannya. Mereka menawarkan hadiah yang bernilai besar sehingga banyak orang yang tertipu.

Andai mereka mau bersikap jujur dan mematok harga yang murah, lalu mereka terkenal dengan hal tersebut, niscaya banyak orang yang mencari barang produksi mereka dan membelinya sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang mencukupi.

Kami nasihatkan kepada para pedagang agar berkomitmen dengan kejujuran dan memberikan penjelasan yang cukup, terkait dengan produknya, serta tidak berlebih-lebihan dalam mematok harga.

Sering sekali, para pedagang memuji-muji barang dagangannya dan menghabiskan dana yang tidak sedikit untuk hal tersebut, kemudian pada akhirnya masyarakat luas mengetahui kebohongan mereka. Akhirnya, produk mereka ditinggalkan oleh banyak orang, bahkan anggota masyarakat saling mengingatkan untuk tidak membeli produk mereka.

Andai mereka mau jujur dan menjelaskan apa adanya, tentu mereka akan mendapatkan kebaikan yang banyak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya. maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, jika mereka berdua berdusta dan menutup-nutupi, maka keberkahan jual-beli mereka akan dicabut.” (Hr. Bukhari dan Muslim).

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Minggu, 16 Mei 2010

Tanya Jawab: Pertanyaan Pada Kuis Berhadiah

quiz-pertanyaan Pertanyaan:
Apakah ada persyaratan bahwa pertanyaan yang diberikan dalam kuis berhadiah harus seputar agama, ataukah dibolehkan pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah atau geografi?
Pertanyaan:

Apakah ada persyaratan bahwa pertanyaan yang diberikan dalam kuis berhadiah harus seputar agama, ataukah dibolehkan pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah atau geografi?

Jawaban:


Jika motivasi mengadakan kuis dan menyediakan hadiahnya adalah bukan semata keuntungan materi, namun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat, maka tidaklah terlarang membuat pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah dan geografi.

Terlebih, menimbang bahwa banyak generasi muda yang memiliki banyak waktu luang, namun itu semua mereka habiskan untuk main-main, mengikuti berbagai gosip, mendengarkan musik, berjam-jam menonton TV dan film picisan. Padahal mereka memiliki berbagai buku keagamaan atau pengetahuan umum dari berbagai bidang disiplin ilmu, tetapi mereka tidak mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut. Biasanya, mereka tidak mampu mengkaji dan mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut, jika tidak ada yang memotivasi.

Ketika mereka hendak mengikuti kuis tersebut, maka mereka dituntut untuk memberikan jawaban pertanyaan seputar sejarah, semisal nama-nama tokoh dan berbagai peristiwa penting. Akhirnya, mereka terdorong untuk membaca dan mencari jawaban pertanyaan tersebut. Demikian pula, ketika pertanyaan kuis seputar agama, misalnya ibadah, muamalah, pembagian warisan, dan yang lainnya, sedangkan pembaca memiliki referensi yang lengkap milik sendiri atau pun sahabat yang bisa dipinjam, sehingga pembaca bisa memberikan jawaban setelah melakukan pengkajian terlebih dahulu.

Setelah itu, pembaca jadi mengetahui isi berbagai buku yang mereka miliki. Dengan demikian, jika adalah masalah yang membutuhkan jawaban tentang hukumnya dari sisi agama, maka pembaca bisa mengambil buku yang membahas hal tersebut dengan mudah. Kami menilai bahwa mengadakan kuis semacam ini dibolehkan jika tujuan pihak penyelenggara bukan semata mengiklankan pusat perbelanjaan, agar masyarakat membeli berbagai barang yang dibutuhkan di pusat perbelanjaan tersebut, agar banyak orang datang ke toko tersebut, atau agar orang beramai-ramai membeli koran dan semisalnya.
Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Pertanyaan:

Selasa, 11 Mei 2010

Tanya Jawab: Kuis Berhadiah di Media Cetak

Posted:
kuis-koran Berbagai koran dan majalah membuat kuis yang berisi pertanyaan terkait dengan berbagai hal dan tidak mesti seputar agama. Pihak koran atau majalah tersebut meminta para pembacanya agar memberikan jawaban dengan syarat jawaban ditulis pada kupon yang telah disediakan dan terdapat di koran atau majalah tersebut. Artinya, barangsiapa yang ingin menjawab harus membeli koran atau majalah tersebut. Kemudian, pihak majalah mengadakan pemilihan pemenang dari berbagai jawaban yang benar yang masuk ke meja redaksi. Hadiah yang disediakan, baik nilainya besar atau pun kecil hanya disediakan bagi pembaca yang terpilih. Apa hukum hal semacam ini?
Pertanyaan:

Berbagai koran dan majalah membuat kuis yang berisi pertanyaan terkait dengan berbagai hal dan tidak mesti seputar agama. Pihak koran atau majalah tersebut meminta para pembacanya agar memberikan jawaban dengan syarat jawaban ditulis pada kupon yang telah disediakan dan terdapat di koran atau majalah tersebut. Artinya, barangsiapa yang ingin menjawab harus membeli koran atau majalah tersebut. Kemudian, pihak majalah mengadakan pemilihan pemenang dari berbagai jawaban yang benar yang masuk ke meja redaksi. Hadiah yang disediakan, baik nilainya besar atau pun kecil hanya disediakan bagi pembaca yang terpilih. Apa hukum hal semacam ini?

Jawaban:

Kami berpandangan bahwa tidak boleh membeli media cetak tersebut, jika tujuan membeli media cetak tersebut adalah mengharapkan agar bisa mendapatkan hadiah yang disediakan oleh panitia.

Pihak media tidaklah mengadakan kuis dan menyiapkan hadiah, melainkan untuk menarik minat pembeli sehingga media tersebut terjual laris karena meningkatnya jumlah pembeli. Oleh karena jawaban pertanyaan disyaratkan ditulis di kupon, yang merupakan bagian dari majalah atau koran tersebut, dengan tujuan memastikan bahwa orang yang mengirimkan jawaban telah membeli edisi yang telah ditentukan.

Hal tersebut karena ketika ada kuis biasanya harga jual majalah tersebut dinaikkan dan oplah pun diperbanyak. Ini dilakukan karena pihak majalah melihat bahwa pasar memberikan respon positif terhadap media dan hadiah yang disediakan.

Oleh karena itu, kami berpandangan terlarangnya membeli koran atau majalah tersebut jika tujuannya adalah agar bisa mengirimkan jawaban.

Akan tetapi, jika ada orang yang memiliki niat untuk membeli majalah secara rutin karena ingin membaca berbagai berita dan pengetahuan yang ada di media itu, serta sama sekali bukan karena kuisnya, maka dibolehkan untuk ikut mengirimkan jawaban dan mengambil hadiah yang telah disediakan, jika beruntung mendapatkannya.

Demikian pula, dibolehkan untuk turut mengirimkan jawaban bagi orang yang mendapatkan koran atau majalah tersebut tanpa harus membelinya terlebih dahulu.

Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)