Jumat, 28 Mei 2010

Tanya Jawab: Ini Kuis atau Judi?

judi-kuis Apakah ada solusi syar’i untuk berbagai kuis, yang sebagian diantaranya mengandung unsur judi?”
Pertanyaan:
Apakah ada solusi syar’i untuk berbagai kuis, yang sebagian diantaranya mengandung unsur judi?”

Jawaban:

Menjadi kewajiban para pedagang dan produsen untuk merasa cukup dengan rezeki yang Allah berikan kepada mereka. Hendaknya, mereka berupaya maksimal untuk menawarkan barang dagangan mereka dengan menjaga komitmen untuk jujur dalam menggambarkan barang dagangan mereka.

Demikian pula, hendaknya mereka tidak berlebih-lebihan dalam mencari keuntungan dan mematok harga. Hendaknya, mereka merasa cukup dengan keuntungan sedikit sebagai kompensasi atas kepayahan mereka dan biaya untuk mengupah karyawan dan sewa tempat, asalkan mereka telah mendapatkan keuntungan yang mencukupi.

Banyak produsen yang berlebih-lebihan memuji produk mereka dan mematok harga dengan nilai yang tinggi sehingga mereka mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan.

Ketika ternyata produk mereka tidak diterima oleh pasar, maka mereka akhirnya mengadakan kuis untuk melariskan barang dagangannya. Mereka menawarkan hadiah yang bernilai besar sehingga banyak orang yang tertipu.

Andai mereka mau bersikap jujur dan mematok harga yang murah, lalu mereka terkenal dengan hal tersebut, niscaya banyak orang yang mencari barang produksi mereka dan membelinya sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang mencukupi.

Kami nasihatkan kepada para pedagang agar berkomitmen dengan kejujuran dan memberikan penjelasan yang cukup, terkait dengan produknya, serta tidak berlebih-lebihan dalam mematok harga.

Sering sekali, para pedagang memuji-muji barang dagangannya dan menghabiskan dana yang tidak sedikit untuk hal tersebut, kemudian pada akhirnya masyarakat luas mengetahui kebohongan mereka. Akhirnya, produk mereka ditinggalkan oleh banyak orang, bahkan anggota masyarakat saling mengingatkan untuk tidak membeli produk mereka.

Andai mereka mau jujur dan menjelaskan apa adanya, tentu mereka akan mendapatkan kebaikan yang banyak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya. maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, jika mereka berdua berdusta dan menutup-nutupi, maka keberkahan jual-beli mereka akan dicabut.” (Hr. Bukhari dan Muslim).

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Tanya Jawab: Produk Saya No. 1 Loh!

nomor-1 Ketika mempromosikan barang dagangan, apakah produsen berhak menyebutkan keunggulan barang dagangannya yang memang nyata dengan menutupi kekurangan yang dimiliki produknya, bahkan sama sekali tidak menyinggung kelemahan produk tersebut dalam promosinya, padahal pihak produsen mengetahuinya?
Pertanyaan:

Ketika mempromosikan barang dagangan, apakah produsen berhak menyebutkan keunggulan barang dagangannya yang memang nyata dengan menutupi kekurangan yang dimiliki produknya, bahkan sama sekali tidak menyinggung kelemahan produk tersebut dalam promosinya, padahal pihak produsen mengetahuinya?

Jawaban:

Banyak promo yang dilakukan oleh pihak produsen. Promo dilakukan melalui surat kabar, pamflet dan media elektronik. Mereka berikan untuk barang dagangannya berbagai pujian dan sifat istimewa yang menyebabkan orang tertarik dengannya, dan banyak orang mengira bahwa barang tersebut tidak memiliki kekurangan sama sekali. Sebagaimana yang telah kami dengar dalam promo mobil baru, yang hakikat promo ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Demikian pula, dalam promo kulkas, AC, pakaian, sepatu, dan berbagai barang-barang baru. Setelah barang-barang tersebut dipergunakan, baru diketahui bahwa sifat-sifat yang dijanjikan ternyata tidak ada, kekurangan barang tersebut pun mulai diketahui, berbagai kelemahan pun mulai dijumpai dan hilanglah pujian selangit untuk barang tersebut.

Kewajiban pihak produsen adalah berlaku jujur dalam pemberitaan dan promo mereka, serta bercerita sesuai dengan fakta. Kelebihan barang disampaikan. Demikian pula, kekurangan dan kelemahan barang tersebut, dengan penuh keterbukaan, juga dibeberkan. Dengan demikian, pembeli benar-benar mengetahui keadaan riil yang ada pada barang tersebut. Pembeli yakin bahwa mereka tidak ditipu dan tidak ada keistimewaan barang atau cacat barang yang disembunyikan.

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Rabu, 26 Mei 2010

Bila Zakat Diinvestasikan

zakat-investasi Investasi Zakat? Bolehkah dalam islam? Sangat polemik memang dan cukup dekat di dalam kehidupan masyarakat kita. Simak ulasan selengkapanya...
Karena menginginkan zakat benar-benar berfungsi secara efektif, maka ada sebagian kalangan yang mengusulkan agar harta zakat itu diinvestasikan. Artinya, harta zakat dari beberapa orang dikumpulkan, lalu dimanfaatkan untuk membuat suatu usaha industri. Keuntungan dari kegiatan industri ini dibagikan kepada sejumlah orang miskin setiap bulannya, secara rutin. Perlu diketahui, status kepemilikan usaha tersebut adalah milik bersama, namun pemilik tidak memiliki kewenangan untuk menjual bagiannya dari usaha tersebut.

Inilah yang disebut dengan menginvestasikan zakat. Yaitu, suatu usaha untuk mengembangkan harta zakat dalam jangka waktu tertentu, dengan berbagai metode investasi yang diperbolehkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Bagaimanakah hukum kreasi semacam ini?

Investasi harta zakat bisa dibagi menjadi tiga kategori, yaitu investasi yang dilakukan oleh mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) setelah dia menerimanya, atau dilakukan oleh muzakki (orang yang berkewajiban membayar zakat), atau dilakukan oleh penguasa atau pengganti penguasa yang memiliki wewenang untuk mengawasi pengumpulan harta zakat.

1. Investasi zakat yang dilakukan oleh mustahiq

Para pakar fiqh menegaskan tentang bolehnya investasi harta zakat yang dilakukan oleh mustahiq setelah dia menerima harta tersebut. Harta zakat yang sudah sampai ke tangan mustahiq merupakan milik sempurna bagi mustahiq. Karenanya, dia memiliki kewenangan penuh untuk mengelola harta tersebut, sebagaimana mengelola harta asli miliknya. Mustahiq boleh saja memanfaatkan harta tersebut untuk membuat usaha investasi, membeli alat-alat kerja, dan lain-lain.

Imam Nawawi mengatakan, “Para sahabat kami (para ulama Mazhab Syafi’i) berpendapat bahwa gharim (orang yang terlilit hutang) dibolehkan untuk memperdagangkan bagian zakat yang dia terima, jika bagian tersebut belum mencukupi untuk melunasi utangnya. Akhirnya, bagian zakat tersebut bisa cukup untuk melunasi hutang setelah dikembangkan.” (Al-Majmu’: 6/210)

2. Investasi zakat oleh muzakki

Masalah ini berhubungan erat dengan apakah zakat wajib segera dibayarkan ataukah tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa harta zakat wajib segera dikeluarkan, jika memang sudah sampai nishab dan atau genap satu tahun. Diharamkan menunda-nunda pembayaran zakat dari waktu wajibnya, kecuali memang ada alasan yang bisa diterima.

Inilah pendapat yang lebih kuat karena beberapa alasan.

Allah berfirman,

وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (Qs. al-An’am: 141)

Yang dimaksud dengan haknya dalam ayat ini adalah zakat, sedangkan perintah itu harus segera dilaksanakan.

عن ابن أبي مليكة أن عقبة بن الحارث رضي الله عنه حدثه قال : صلى بنا النبي صلى الله عليه و سلم العصر فأسرع ثم دخل البيت فلم يلبث أن خرج فقلت أو قيل له فقال ( كنت خلفت في البيت تبرا من الصدقة فكرهت أن أبيته فقسمته )

Dari Ibnu Abi Mulaikah dari Uqbah bin ‘Harits, “Nabi melaksanakan shalat ashar bersama kami, setelah selesai beliau segera masuk ke dalam rumah. Tak lama sesudah itu, beliau keluar rumah, lalu ada yang bertanya kepada beliau perihal penyebab beliau cepat-cepat pulang ke rumah. Beliau bersabda, ‘Kutinggalkan di rumah emas sedekah. Aku tidak suka emas tersebut bermalam di rumahku, karenanya segera kubagikan emas tersebut.’” (Hr. Bukhari)

As-Sarkhasi mengatakan, “Barangsiapa yang menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang bisa diterima, maka persaksiannya tidak bisa diterima.... Dalam zakat terdapat hak fakir. Menunda pembayaran zakat berarti menyengsarakan mereka.” (Al-Mabsuth: 3/233)

3. Investasi zakat oleh penguasa atau badan amil

Pada asalnya, harta zakat yang sampai ke tangan penguasa atau badan amil yang menggantikan tugas penguasa adalah segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, para pakar fikih kontemporer bersilang pendapat tentang masalah ini.

Ada yang berpandangan bahwa boleh menginvestasikan harta zakat, baik jumlah harta zakat melimpah ataupun bukan. Diantara yang berpendapat semacam ini adalah Syekh Musthafa Zarqa.

Di antara alasan yang membolehkan adalah sebagai berikut:

Alasan pertama. Memang, pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Qs. at-Taubah: 60, namun cara pembagian zakat kepada delapan golongan tersebut tidak diatur secara baku. Menunda pembayaran zakat yang dilakukan oleh badan amil zakat hanyalah memenej distribusi zakat, sehingga sah-sah saja secara syar’i.

Di samping itu, hal ini dikokohkan dengan beberapa hadits yang menunjukkan anjuran untuk bekerja, melakukan usaha yang produktif, dan menginvestasikan harta serta tenaga yang dia miliki. Semisal hadits dari Anas bin Malik.

Inti hadits tersebut adalah ada seorang miskin yang barang agak berharga miliknya dilelangkan oelh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barang-barang tersebut akhirnya laku seharga dua dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar satu dirham untuk membeli makanan dan satu dirham yang lain untuk membeli kapak. Dengan kapak tersebut, orang tersebut bisa bekerja mencari kayu bakar lalu menjualnya.

Setelah lima belas hari, orang tersebut bisa mengumpulkan uang sebanyak sepuluh dirham. Sebagiannya untuk membeli baju, dan yang lain untuk membeli bahan makanan.

Jika penguasa diperbolehkan untuk menginvestasikan harta seorang fakir yang kebutuhan pokoknya belum terpenuhi, maka tentu penguasa boleh menginvestasikan harta zakat yang menjadi hak fakir miskin sebelum digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, namun hadits tersebut dinilai lemah oleh al-Albani dalam Dhaif Sunan Abu Daud no. 360 dan komentar beliau untuk Misykatul Mashabih no. 1851. Sehingga, hadits tersebut tidak layak digunakan sebagai dalil.  

Alasan kedua. Qiyas dengan investasi zakat yang dilakukan oleh penerima zakat dan dikuatkan dengan hadits-hadist yang mendorong untuk mewakafkan harta dan memiliki sedekah jariyah. Jika pengelola tanah wakaf diperbolehkan untuk memberdayakan harta zakat demi kemaslahatan sasaran wakaf, maka seorang penguasa diperbolehkan untuk memberdayakan harta zakat.

Alasan ketiga. Qiyas dengan pengelola harta anak yatim yang diperbolehkan untuk menginvestasikan harta anak yatim. Jika ini saja diperbolehkan, padahal benar-benar hal milik si yatim, maka diperbolehkan untuk menginvestasikan harta zakat sebelum diserahkan kepada yang berhak menerima, demi kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat. Harta zakat tidaklah lebih mulia jika dibandingkan dengan harta anak yatim.

Alasan keempat. Berdalil dengan logika, meski pada asalnya hal ini tidak diperbolehkan, tetapi terdapat kebutuhan mendesak di zaman ini, dan dalam investasi zakat berarti mengamankan sumber-sumber finansial yang permanen untuk memenuhi kebutuhan mustahiq zakat yang semakin meningkat setiap harinya.

Di sisi lain terdapat ulama yang melarang invesatasi zakat, semisal Dr. Wahbah Zuhaili. Alasan yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:

Alasan pertama. Investasi zakat dalam bidang industri, pertanian, dan perdagangan menyebabkan zakat tidak segera diterima oleh para mustahiq karena harus menunggu keuntungan yang didapatkan. Singkat kata, hal ini menyebabkan penyelisihan terhadap pendapat mayoritas ulama, yang berpendapat bahwa zakat itu harus segera dibayarkan.

Alasan kedua. Investasi zakat bisa menyebabkan harta zakat amblas, karena yang namanya investasi itu boleh jadi untung dan boleh jadi rugi.

Alasan ketiga. Investasi zakat menyebabkan zakat tidak lagi dimiliki  oleh individu. Sehingga, hal ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama yang menyaratkan pemilikan individu dalam pembayaran zakat, karena dalam Qs. at-Taubah: 60, Allah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat dengan menggunakan huruf “lam” yang menunjukkan adanya hak kepemilikan bagi yang menerima zakat.

Alasan keempat. Investasi zakat menyebabkan banyak harta zakat yang habis untuk keperluan administrasi penunjang jalannya investasi.

Ringkasnya, jika kita bandingkan dua pendapat di atas, tampak bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menginvestasikan harta zakat. Sehingga, zakat bisa diserahkan kepada fakir miskin dalam wujud uang tunai, dengan saran agar dijadikan sebagai modal usaha, bukan hanya untuk keperluan komsumtif atau dalam bentuk alat yang membantu profesi penerima zakat.

Jika dalam bentuk tunai kita hanya bisa memberi saran, karena begitu harta zakat di terima orang miskin tersebut, maka harta tersebut telah menjadi miliknya dan dia mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan membelanjakan hartanya sendiri.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Selasa, 25 Mei 2010

Tanya Jawab: Lomba Apa Saja yang Boleh Diadakan?

piala-lomba Apa parameter untuk menilai perlombaan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan?
Pertanyaan:

Apa parameter untuk menilai perlombaan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan?

Jawaban:
Lomba lari, lomba perahu, dan lempar lembing, jika tanpa taruhan adalah diperbolehkan.

Lomba pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah, meski dengan taruhan adalah diperbolehkan.

Sedangkan perlombaan ilmiah, menurut kami, diperbolehkan jika dalam perlombaan tersebut terdapat unsur memotivasi untuk menghapal dan mengulang materi yang telah dipelajari.

Semisal yang dilakukan sebagian dermawan, terkait dengan lomba hapalan al-Quran. Diumumkan bahwa barangsiapa yang mampu menghapal al-Quran 30 juz dalam waktu tiga bulan, maka akan mendapatkan hadiah sebesar 30 ribu real. Adapun jika mampu menghapal 30 juz dalam tempo enam bulan, maka akan mendapat hadiah sebesar 20 ribu real, dan seterusnya.

Demikian pula, perlombaan untuk menghapal hadits dengan menghapal sebanyak seratus hadits atau tiga ratus hadits dalam tempo setahun atau setengah tahun. Di akhir waktu yang telah ditentukan, diadakan ujian untuk mengetahui kekuatan hapalan, dan kepada pemenang pertama diberikan hadiah yang lebih besar dibandingkan pemenang kedua.

Demikian pula, untuk menghapal matan ilmiah (buku ringkas dari berbagai disiplin ilmu), baik dalam fikih, sejarah hidup Nabi, tauhid ataupun adab. Dalam perlombaan ini, orang yang berprestasi akan diberi motivasi, sedangkan hadiah berasal dari para dermawan yang tidak memiliki tendensi dunia, namun sekedar memberi semangat kepada para generasi muda untuk menghapal al-Quran dan berbagai bidang ilmu syar’i. Dalam perlombaan semacam ini terdapat manfaat, menurut tinjauan agama.

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Selasa, 18 Mei 2010

Tanya Jawab: Kemasan Berhadiah

hadiah-tas Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya, pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran, atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan, maka pada waktu yang ditentukan diadakanlah penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?
hadiah-tas Pertanyaan:

Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya, pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran, atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan, maka pada waktu yang ditentukan diadakanlah penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban:

Ini adalah di antara trik pedagang untuk menarik perhatian masyarakat dan agar banyak orang tertarik untuk membeli produknya. Akhirnya, sebagian orang membeli barang tersebut lebih dari kebutuhannya, atau membelinya padahal dia sudah memilikinya atau malah memiliki barang yang lebih bagus kualitasnya. Itu semua dilakukan karena harapan mendapatkan hadiah yang disediakan oleh perusahaan.

Produsen akhirnya berani menjual dengan harga mahal, dan sebagian kecil keuntungan mereka gunakan untuk menyediakan hadiah. Karena hadiah inilah, mereka naikkan harga barang tersebut melebihi harga normalnya dan mereka puji habis-habisan produk yang mereka hasilkan. Dengan hal ini, banyak orang polos yang tertipu. Mereka berbondong-bondong membeli barang tersebut dan menjawab pertanyaan yang ada di dalamnya, yang jawabannya bisa diketahui setelah membelinya.

Oleh sebab itu, para pedagang tidak boleh memotivasi mereka untuk melakukan hal ini karena undian semacam ini berstatus semi perjudian dan termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Di samping itu, dalam hal tersebut terdapat kezaliman terhadap konsumen, karena harga produk tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan harga pasaran.

Demikian juga, menzalimi produsen lain yang ditinggalkan oleh kebanyakan orang karena tidak mengadakan undian. Dalam hukum agama, semua bahaya harus disingkirkan. Kami nasihatkan kepada para pedagang agar merasa cukup dengan rezeki yang Allah limpahkan kepada mereka, dan hendaklah mereka menjual produknya dengan harga yang murah, sehingga tidak ada satu pun muslim yang terzalimi.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

(Dengan pemberian judul oleh redaksi www.pengusahamuslim.com)

Senin, 17 Mei 2010

Life is a Style

life-style Saudaraku, Anda pernah mendengar motto “life is a style”? Atau mungkin Anda termasuk yang terinspirasi oleh motto ini?

Kalau Anda adalah orang Jawa, saya yakin Anda diajari motto "ajining rogo soko busono" (harga diri tercermin dari pakaian).

Simak ulasan selengkapnya...
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya. Amin.

Saudaraku, Anda pernah mendengar motto “life is a style”? Atau mungkin Anda termasuk yang terinspirasi oleh motto ini?

Kalau Anda adalah orang Jawa, saya yakin Anda diajari motto "ajining rogo soko busono" (harga diri tercermin dari pakaian).

Saudaraku, coba Anda bayangkan, apa perasaan Anda ketika sedang berpenampilan perlente, semerbak mewangi, serta pakaian, sepatu, jam tangan, tas, dan lain sebagainya serba bermerek, dengan harga seabrek.

Bahkan, tidak jarang dari saudara kita yang beranggapan bahwa agar penampilannya lebih sempurna, ia masih perlu untuk menyisipkan sebatang rokok putih di bibirnya.

Keren, wah, dan penuh percaya diri. Kira-kira begitulah perasaan yang bergemuruh dalam jiwa Anda kala itu. Bukankah demikian, Saudaraku?

Sebaliknya, bayangkan Anda sedang berpenampilan gembel, baju compang-camping, sendal jepit, berjalan di salah satu pusat belanja tersohor di kota Anda. Bagaimana perasaan Anda saat itu? Mungkinkah saat itu Anda bisa tampil dengan percaya diri dan tetap menegakkan kepala, apalagi membusungkan dada?

Saudaraku, Anda pernah berkunjung ke Cibaduyut, Bandung? Betapa banyak produk dalam negeri dengan mutu ekspor yang hasil penjualannya seret di pasaran dalam negeri. Program cinta produk dalam negeri senantiasa kandas, dan hanya sebatas isapan jempol sesaat, dan segera sirna.

Sebaliknya, setelah diberi label oleh perusahaan asing, berbagai produk dalam negeri menjadi begitu laku di pasar, dan tentunya dengan harga yang berlipat ganda.

Saudaraku, mari kita merenung sejenak, dan bertanya, “Sejatinya, harga diri saya terletak dimana? Mungkinkah harga diri saya terletak pada pakaian, sepatu, jam, dan berbagai produk lainnya?”

Bila jawabannya, “Tidak,” lalu mengapa ketika berbelanja Anda memilih barang dengan merek-merek terkenal yang harganya selangit? Padahal, banyak merek lain, produk dalam negeri, mutu yang sama dan tentunya dengan harga yang jauh lebih murah, tidak masuk dalam nominasi daftar belanja Anda?

Saudaraku, atau mungkinkah kepercayaan diri Anda terletak pada sepuntung rokok yang tidak lama lagi akan Anda injak dengan sepatu Anda?

Betapa sengsaranya diri Anda, bila Anda beranggapan bahwa harga diri dan kepercayaan Anda hanya tumbuh bila Anda melengkapi diri Anda dengan berbagai produk orang lain. Sehingga bila pada suatu saat Anda tidak dilengkapi dengan berbagai asesoris, Anda merasa kurang percaya diri atau bahkan rendah diri.

Bahkan, kalaupun Anda dilengkapi dengan berbagai asesoris mewah yang Anda miliki, maka Anda akan kembali merasakan rendah diri tatkala berhadapan dengan orang yang mengenakan asesoris lebih “wah” dibanding yang Anda kenakan.

Juga, sudah barang tentu, bila harga diri Anda terletak pada asesoris yang melekat pada diri Anda, maka tidak lama lagi harga diri Anda akan ketinggalan zaman alias “expire date”.

Wah, gimana tuh rasanya punya harga diri yang "expire date"?

Ketahuilah Saudaraku, sejatinya harga diri Anda terletak pada jiwa Anda. Harga diri Anda terpancar dari iman dan ketakwaan Anda kepada Allah. Bila Anda adalah orang yang berjiwa besar, benar memiliki harga diri, maka Anda tetap percaya diri, walau tidak dilengkapi oleh berbagai asesoris mewah dan bermerek. Harga diri Anda terletak pada iman dan kedekatan Anda kepada Allah Ta'ala.

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Qs. Al-Hujurat: 13)

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan Haji Wada' bersama umat Islam, yang kala itu kira-kira berjumlah 100.000 jemaah haji, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan hal ini, dengan berkata,

"Wahai umat manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah Maha Esa, dan ayah kalian satu (yaitu Nabi Adam).  Ketahuilah, bahwa tidak ada kelebihan bagi orang Arab dibanding non-Arab, tidak pula bagi non-Arab atas orang Arab, tidak pula bagi yang berkulit putih kemerahan dibanding yang berkulit hitam, tidak pula sebaliknya bagi yang berkulit putih atas yang berkulit putih kemerahan kecuali dengan ketakwaan." (Hr. Ahmad)

Pada suatu hari, sahabat Umar bin al-Khaththab menangis karena menyaksikan punggung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bergaris-garis setelah berbaring di atas tikar daun kurma. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Raja Persia dan Romawi bergelimang dalam kemewahan, sedangkan engkau adalah utusan Allah demikian ini halnya."

Mendengar ucapan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Tidakkah engkau merasa puas bila mereka mendapatkan kenikmatan dunia, sedangkan engkau mendapatkan kenikmatan di akhirat?" (Muttafaqun 'alaihi)

Jawaban ini begitu membekas pada jiwa sahabat Umar bin al-Khaththab, sehingga beliau benar-benar menerapkannya dalam kehidupan. Sampai pun setelah beliau menjadi khalifah, dan berhasil menundukkan kerajaan Persia dan Romawi yang dahulu begitu ia kagumi kekayaannya.

Setelah umat Islam berhasil menguasai Baitul Maqdis, Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu datang ke sana guna menandatangani surat perjanjian dengan para pemuka penduduk setempat, sekaligus menerima kunci pintu Baitul Maqdis. Beliau datang dengan mengenakan sarung, sepatu kulit, dan imamah. Pada saat beliau hendak menyeberangi sebuah parit yang penuh dengan air mengalir, beliau turun dari unta, dan tanpa rasa sungkan sedikit pun beliau menuntun tunggangannya tersebut.

Melihat penampilan beliau yang demikian itu, sebagian pasukan muslimin yang ikut serta menjemput kehadiran beliau berkata, “Wahai Amirul Mukminin, engkau akan disambut oleh pasukan dan para pendeta Syam, sedang penampilanmu semacam ini?” Beliau menjawab, "Sesungguhnya hanya dengan Islamlah Allah memuliakan kita, karenanya kita tidak akan mencari kemuliaan dengan jalan selainnya." (Hr. Ibnu Abi Syaibah)

Pada riwayat al-Hakim, Umar bin Khaththab berkata,

"Sesungguhnya, kita dahulu adalah kaum paling hina, kemudian Allah memuliakan kita dengan agama Islam. Sehingga, jika kita berusaha mencari kemuliaan dengan selain agama Islam, pasti Allah akan menimpakan kehinaan kepada kita."


Demikianlah halnya, bila seseorang telah menemukan harga dirinya dalam jiwanya. Ia tidak merasa berkurang harga dirinya, karena kurangnya asesoris yang melekat pada dirinya, dan ia juga tidak bertambah percaya diri karena berbagai asesoris yang tersemat pada dirinya.

Pada peperang Qadisiyah, pasukan umat Islam yang berjumlah 30.000 personil, di bawah komando sahabat Sa'ad bin Abi Waqqas, menghadapi pasukan Persia yang berjumlah 200.000 personil. Sebelum peperangan dimulai, panglima perang Persia meminta agar umat Islam mengutus seorang juru runding guna berunding dengannya. Memenuhi permintaan ini, sahabat Sa'ad bin Abi Waqqas mengutus Rib'i bin 'Amir.

Setibanya Rib'i di pertendaan Panglima Persia yang bernama Rustum, ia mendapatkan tenda Rustum telah dihiasi dengan permadani berhiaskan emas, sutra, permata, intan berlian, dan hiasan indah lainnya. Rustum yang mengenakan mahkota dan berbagai asesoris mewah lainnya, telah duduk menunggunya di atas kursi yang terbuat dari emas.

Adapun Ribi'i datang dengan mengenakan pakaian yang kedodoran karena kebesaran, menenteng sebilah pedang, sebatang tombak, perisai, dan menunggangi kuda yang pendek. Ribi'i terus berjalan sambil menunggangi kudanya, hingga kudanya menginjak ujung permadani tenda Rustum.

Selanjutnya, ia turun dan menambatkan kudanya di beberapa bantal sandaran yang ada di tenda Rustum. Ia maju menghadap ke Rustum dengan tetap menenteng pedangnya, mengenakan baju dan topi besinya.

Menyaksikan ulah Ribi'i ini, sebagian pengawal Rustum menghardiknya dengan berkata, “Letakkan senjatamu!”

Tanpa gentar, Rabi'i menanggapi hardikan itu dengan berkata, “Bukan aku yang berinisiatif untuk datang ke tempat kalian, tetapi kalianlah yang mengundangku untuk datang. Bila kalian tidak suka dengan caraku ini, maka aku akan kembali.”

Mendengar perdebatan ini, Rustum berkata, “Biakan ia masuk.”

Tatkala Rib'i dizinkan masuk, tidak diduga, ia menghunjamkan tombaknya ke setiap bantal sandaran sutra yang ia lalui.

Setibanya di hadapan Rustum, ia bertanya kepada Ribi'i, “Apa tujuan kalian datang kemari?”

Ribi'i segera menjawab dengan tegas, “Kami datang untuk membebaskan umat manusia dari perbudakan kepada sesama manusia menuju perbibadatan kepada Allah, dari himpitan hidup dunia, kepada kelapangan hidup di akhirat, dari penindasan tokoh-tokoh agama, ke dalam naungan keadilan agama Islam. Allah mengutus kami untuk menyebarkan agama-Nya kepada seluruh umat manusia. Barangsiapa yang menerima seruan kami, maka kami menerima keputusannya itu dan kami pun segera kembali ke negeri kami. Adapun orang yang enggan menerima seruan kami, maka kami akan memeranginya, hingga kita berhasil menggapai janji Allah.”

Spontan, Rutum dan pasukannya kembali bertanya, “Apa janji Allah untuk kalian?”

Ribi'i menjawab, “Orang yang gugur dalam perjuangan ini mendapatkan surga dan kejayaan bagi yang selamat.” (Al-Bidayah wa an-Nihayah, oleh Ibnu Katsir: 7/46--47)

Demikianlah, bila harga diri seseorang tertanam kuat dalam jiwanya. Ia tidak menjadi gentar atau rendah diri walaupun penampilannya serba pas-pasan, sedangkan lawan bicaranya lengkap dengan berbagai asesoris yang menyilaukan mata.

Saudaraku, Anda bisa bayangkan, andai Anda dengan perlengkapan yang ditugasi untuk menemui panglima perang Persia dengan perlengkapan yang demikian itu, kira-kira bagaimana perasaan dan sikap Anda?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Bisa saja seseorang berpenampilan kumuh, selalu diusir orang karena dianggap remeh, namun bila ia bersumpah memohon kepada Allah, maka Allah pasti memenuhi permohonannya."  (Hr. Muslim)

Sebaliknya, walaupun berbagai asesoris yang berkilau, indah nan mahal harganya telah melekat pada diri Anda,tetapi Anda jauh dari Allah, bergelimang dalam kemaksiatan, maka kehinaan akan melekat selalu di kening Anda.

Al-Hasan al-Bashri berkata,

"Sesungguhnya, meskipun mereka (yaitu, para pelaku kemaksiatan dan dosa) menunggangi kuda yang gagah, dibuat melenggak-lenggok oleh keledai yang mereka tunggangi, tetapi kehinaan akibat amal kemaksiatan senantiasa melekat di hatinya. Allah tidak akan menimpakan sesuatu kepada orang yang bermaksiat kepanya-Nya kecuali kehinaan."

Haramkah Anda Berpakaian Bagus?

Saudaraku, mungkin Anda bertanya, “Bila demikian, apa itu artinya umat Islam harus berpenampilan kumuh, kusut, tidak rapi dan meninggalkan segala keindahan dunia?”

Tidak demikian, Saudaraku! Besarkan hati Anda, tidak perlu kawatir. Anda tetap dibenarkan untuk mencicipi berbagai keindahan dunia. Bahkan sebaliknya, berbanggalah menjadi umat islam, karena Allah Ta'ala menciptakan segala isi dunia tiada lain kecuali untuk kepentingan Anda.

"Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu."  (Qs. Al-Baqarah: 29)

Pada ayat lain, Allah berfirman,

"Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah, ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.’ Demikianlah, Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui." (Qs. Al-A'raf: 32)

Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Tidak masuk surga orang yang di hatinya terdapat sebesar debu dari kesombongan." Spontan, salah seorang sahabat Nabi terkejut dan bertanya, "Sesungguhnya ada orang yang suka bila berpakaian bagus, dan mengenakan sendal yang bagus pula."  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi pertanyan ini dengan bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Indah, mencintai keindahan. Kesombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (Hr. Muslim)

Pendek kata, harga diri Anda hanya ada di dalam jiwa Anda. Bila Anda berjiwa besar karena dekat dengan Allah Yang Mahabesar dan Mahaagung, sumber segala kebesaran, maka tanpa asesoris yang macam-macam pun, Anda tetap percaya diri. Sebaliknya, bila jiwa Anda kerdil karena jauh dari Allah Yang Mahabesar dan Mahaagung, maka apa pun asesoris yang Anda sematkan pada diri Anda, tidak akan dapat mengangkat derajat Anda. Percayalah, Saudaraku!

Di antara aplikasi nyata keyakinan ini, Anda akan selalau membeli segala kebutuhan Anda tepat guna dengan harga yang tepat pula dan tidak pernah membeli produk hanya karena pertimbangan mereknya.

Sebagaimana Anda tidak menjadi latah dengan tren yang sedang berkembang di masyarakat. Anda tetap percaya diri walaupun asesoris yang Anda kenakan telah “expire date”, karena Anda percaya bahwa harga diri Anda terletak pada iman dan takwa Anda yang tidak pernah kadaluwarsa.

Akhirnya, saya mohon maaf  bila ada kata-kata saya yang kurang berkenan. Semoga Allah Ta'ala melimpahkan kemurahan-Nya kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang besar karena besarnya iman yang melekat di dada. Wallahu a'alam bish-shawab.

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, Lc. M.A.
 Artikel: www.pengusahamuslim.com

Minggu, 16 Mei 2010

Denda dalam Kacamata Syariah

Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari, dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20 juga akan dikenai denda oleh pihak PLN.
Bagaimanakah hukum dari berbagai jenis denda di atas, apakah diperbolehkan secara mutlak, ataukah terlarang secara mutlak, ataukah perlu rincian? Inilah tema bahasan kita pada edisi ini. Persyaratan denda sebagaimana di atas diistilahkan oleh para ulama dengan nama syarth jaza’i.
Hukum persyaratan semisal ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan haram dan batalnya.
Singkat kata, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan sebagai berikut:
a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan.
b. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)
Makna kandungan hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Segala syarat yang tidak menyelisihi syariat adalah sah, dalam semua bentuk transaksi. Semisal penjual yang diberi syarat agar melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dalam transaksi jual-beli, baik maksud pokoknya adalah penjual ataupun barang yang diperdagangkan. Syarat dan transaksi jual-belinya adalah sah.”
Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitab-Nya adalah syarat yang dinilai tidak ada (batil). Adapun syarat yang tidak demikian adalah tergolong syarat yang harus dilaksanakan, karena kaum muslimin berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Ibnu Taimiyyah.”
Berdasar keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil.
Berikut ini adalah kutipan dua fatwa para ulama:
Yang pertama adalah keputusan Majma’ Fikih Islami yang bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang berlangsung dari tgl 23–28 September 2000. Hasil keputusannya adalah sebagai berikut:
Keputusan pertama. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.
Keputusan kedua. Adanya syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan, selama tidak ada kondisi tak terduga.
Istishna’ adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram.
Keputusan ketiga. Perjanjian denda ini boleh diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan menyusul, sebelum terjadinya kerugian.

Keputusan keempat
. Persyaratan denda ini dibolehkan untuk semua bentuk transaksi finansial, selain transaksi-transaksi yang hakikatnya adalah transaksi utang-piutang, karena persyaratan denda dalam transaksi utang adalah riba senyatanya.
Berdasarkan hal ini, maka persyaratan ini dibolehkan dalam transaksi muqawalah bagi muqawil (orang yang berjanji untuk melakukan hal tertentu untuk melengkapi syarat tertentu, semisal membangun rumah atau memperbaiki jalan raya).
Muqawalah adalah kesepakatan antara dua belah pihak, pihak pertama berjanji melakukan hal tertentu untuk kepentingan pihak kedua dengan jumlah upah tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula. Demikian pula, persyaratan denda dalam transaksi taurid (ekspor impor) adalah syarat yang dibolehkan, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak pengekspor.
Demikian juga dalam transaksi istishna’, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak produsen, jika pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.
Akan tetapi, tidak boleh diadakan persyaratan denda dalam jual-beli kredit sebagai akibat pembeli yang terlambat untuk melunasi sisa cicilan, baik karena faktor kesulitan ekonomi ataupun keengganan. Demikian pula dalam transaksi istishna’ untuk pihak pemesan barang, jika dia terlambat menunaikan kewajibannya.

Keputusan kelima
. Kerugian yang boleh dikompensasikan adalah kerugian finansial yang riil atau lepasnya keuntungan yang bisa dipastikan. Jadi, tidak mencakup kerugian etika atau kerugian yang bersifat abstrak.
Keputusan keenam. Persyaratan denda ini tidak berlaku, jika terbukti bahwa inkonsistensi terhadap transaksi itu disebabkan oleh faktor yang tidak diinginkan, atau terbukti tidak ada kerugian apa pun disebabkan adanya pihak yang inkonsisten dengan transaksi.
Keputusan ketujuh. Berdasarkan permintaan salah satu pihak pengadilan, dibolehkan untuk merevisi nominal denda jika ada alasan yang bisa dibenarkan dalam hal ini, atau disebabkan jumlah nominal tersebut sangat tidak wajar.

Yang kedua
adalah fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Jika ada alasan yang diakui secara syar’i, maka alasan tersebut mengugurkan kewajiban membayar denda sampai alasan tersebut berakhir.
Jika nominal denda terlalu berlebihan menurut konsesus masyarakat setempat, sehingga tujuan pokoknya adalah ancaman dengan denda, dan nominal tersebut jauh dari tuntutan kaidah syariat, maka denda tersebut wajib dikembalikan kepada jumlah nominal yang adil, sesuai dengan besarnya keuntungan yang hilang atau besarnya kerugian yang terjadi.
Jika nilai nominal tidak kunjung disepakati, maka denda dikembalikan kepada keputusan pengadilan, setelah mendengarkan saran dari pakar dalam bidangnya, dalam rangka melaksanakan firman Allah, yaitu surat an-Nisa’: 58.” (Taudhih al-Ahkam: 4/253–255)
Jadi, anggapan sebagian orang bahwa syarth jaza’i secara mutlak itu mengandung unsur riba nasi’ah adalah anggapan yang tidak benar. Anggapan ini tidaklah salah jika ditujukan untuk transaksi-transaksi yang pada asalnya adalah utang-piutang, semisal jual-beli kredit dan transaksi salam.
Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: www.pengusahamuslim.com
Dipublikasikan oleh: EkonomiSyariat.Com